Bocah 13 Tahun Curi Motor di Bekasi, Uang Kejahatan untuk Judi Online

Danandaya Arya Putra
AU (13) bersama pamannya ZA (28) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota karena mencuri motor. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial AU ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota. AU ditangkap karena terlibat pencurian motor dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk bermain judi online

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AU melancarkan pencurian motor bersama pamannya yakni ZA (28). 

Kedua tersangka terakhir kali beraksi di area parkir ruko Jahitmart, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin, 8 Juli 2024 lalu. 

Motor curian itu langsung dijual oleh pelaku ke penadah. “Hasil dari penjualan sepeda motor dibagi dua antara tersangka ZA dan AU,” kata Firdaus, Jumat (12/7/2024).

Menurut Firdaus, kedua pelaku telah beraksi sejak dua bulan terakhir."ZA butuh uang untuk biaya persalinan istrinya. Adapun UA menggunakan uang kejahatan untuk judi online," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network