BEKASI, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta oknum polisi Brigadir K yang diduga mencabuli bocah SMP di Bangka Belitung dipecat dan dipidanakan. Bocah berusia 15 tahun ini diduga dicabuli oknum polisi tersebut saat melapor kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota terhadap korban terbongkar atas laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Babel.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat pelaku. Bahkan, politikus NasDem meminta agar pelaku diproses pidana.
“Saya minta Propam Polda Bangka Belitung segera tangani kasus ini dengan tegas dan cepat, jangan berlarut-larut. Jika benar terbukti, langsung PTDH saja pelakunya, tidak usah dibela-bela. Karena kalau sampai ketahuan dibela, ini tentunya akan sangat berbahaya bagi citra kepolisian. Bahkan akan semakin bagus kalau Polda Babel yang kawal langsung agar pelaku turut mendapat hukuman pidana yang berat. Perlihatkan kepada publik bahwa pelaku-pelaku bejat seperti ini tidak pernah punya ruang di Polri,” kata Sahroni dalam keterangan (19/7/2024).
Sahroni pun meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengambil alih kasus tersebut. Unit PPA harus memastikan agar korban mendapat keadilan dan penanganan medis pascatragedi itu.
“Unit PPA Polda Babel juga harus perhatikan kesehatan fisik dan mental korban, berikan fasilitas yang terbaik. Karena entah seperti apa trauma yang dirasakan korban, berharap mendapat keadilan tapi justru mendapat pelecehan lainnya. Jadi tolong jangan perparah situasi ini lagi. Segera berikan keadilan untuk korban,” ujarnya.
Sahroni menuturkan, penanganan kasus ini akan menjadi salah satu tolak ukur penilaian kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Polda Babel harus bisa tangani ini dengan tegas, jangan sampai apa-apa Mabes Polri harus ikut turun tangan. Karena masyarakat melihat, dan kepercayaan sedang dipertaruhkan,” tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait