BEKASI, iNewsBekasi.id- Selebgram cantik berinisial MJ (24) ditangkap petugas Polsek Tambun Selatan karena diduga mempromosikan judi online. MJ mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagramnya. Hal ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, akun
Instagram @mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.
"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki ribuan pengikut," kata Agum dari keterangannya Sabtu (20/7/2024).
Agum menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pemilik akun @mftjnnh26_ tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (19/7/2024) berikut barang bukti KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan serta SIM card. Penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.
Pelaku terancam dengan Pasal 27 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.
"Pelaku terancam dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait