JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareksrim melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik tersangka dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tracing itu dilakukan untuk seluruh aset yang diduga didapatkan oleh Indra Kenz dari Aplikasi Binomo.
"Kemudian tindaklanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini, penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait Aplikasi Binomo.
"Kedua, penyidik uji laboratorium terhadap video yang dibuat disebar milik tsk IK," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Ramadhan menyebut, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait