Pujiyono menilai bahwa OJK sudah mengikuti prosedur yang benar dalam menangani kasus Kresna Life dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk menutup izin usaha Kresna Life. Lalu, bagaimana solusi untuk kasus Kresna Life yang masih berlangsung di pengadilan?
Menurut Pujiyono, poin pentingnya adalah keberanian aparat hukum yang dimulai dari OJK. “Keputusan PTUN sering kali bisa disiasati dalam eksekusinya. Banyak putusan PTUN yang menang di atas kertas. Tinggal bagaimana keberanian tim hukum OJK,” jelasnya.
Solusi berikutnya, kata Pujiyono, jika OJK ingin melakukan intervensi dalam kasus Kresna Life, bisa dialihkan ke kasus korupsi. Dengan demikian, aparat penegak hukum lainnya bisa terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Pujiyono menggarisbawahi beberapa pelajaran penting dari kasus Kresna Life, yaitu perlunya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi, serta urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi.
“Terakhir, perlunya penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik pemilik manfaat yang merugikan,” ujarnya.
Reza Ronaldo, seorang pengamat asuransi, menambahkan bahwa sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang menjadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karena itu, regulator dan aparat penegak hukum perlu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku kejahatan keuangan dengan kepemilikan tersembunyi.
“Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera yang lebih kuat. Regulator tidak boleh kalah dari yang diatur,” tegasnya.
Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan hanya fokus pada keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Kita harus membangkitkan industri asuransi ini. Mari kita periksa lagi, jangan memanipulasi informasi, jika aktuaris mengatakan sekian ya harus sekian,” ujarnya.
Sementara itu, Eko B Supriyanto, Chairman Infobank Media Group, menegaskan bahwa bagi oknum di industri jasa keuangan yang merusak reputasi, mereka harus segera dikeluarkan dari industri dan dicatat sebagai orang yang merusak. Penegak hukum juga harus bertindak tegas.
“Satu kata, bagi mereka yang merusak industri, harus segera dikeluarkan dari industri dan dimasukkan dalam daftar orang yang merusak. Lembaga hukum harus memperhatikan kepentingan yang jauh lebih besar,” tutup Eko.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait