JAKARTA, iNews.id - Aturan PPKM Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Pada inmendagri terbaru ini, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Dalam Inmendagri terbaru, untuk kenentuan makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah atau daerah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri yang dihumpun MNC PORTAL, Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum khususnya di level 4 adalah:
1. Untuk makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait