2. Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dengan protokol kesehatan yang Pukul 21.00 ketat waktu sampai dengan setempat
- Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
- Satu meja maksimal 2 (dua) orang
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait