BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan mobil sopir taksi online milik BI (44) di Jalan Tol JORR Km 40, Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku diketahui berinisial MIS alias Ibnu (30) yang bekerja sebagai sekuriti di pusat perbelanjaan kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku ditangkap di Pulogadung. "Sudah ditahan. Kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata Wira pada Kamis (12/9/2024).
Menurut Wira, MIS melakukan aksi perampokan tersebut karena terlilit utang sebesar Rp70 juta. "Pelaku ini butuh uang Rp70 juta untuk bayar utang. Makanya dia melakukan perampokan," ujarnya.
Kasubdit di Ditreskrimum Polda Metro Jaya Titus Yudho Uly menambahkan, pelaku sengaja memilih driver perempuan karena mudah untuk diperdaya. "Pelaku memilih driver perempuan agar tidak dapat melakukan perlawanan," tuturnya.
Dari tangan pelaku disita pisau dan tali yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait