BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak mulai Jumat (13/9/2024). Penerapan sistem ganjil genap ini berlaku hingga Senin, 16 September 2024.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, kebijakan ganjil genap diterapkan di momen libur panjang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Sistem ganjil genap ini dimulai dari hari Jumat sore sampai hari Senin, karena itu tanggal merah," kata Rizky pada Jumat (13/9/2024).
Dia menuturkan, rekayasa lalu lintas lainnya yang disiapkan yakni sistem satu arah atau oneway. Namun, rekayasa ini masih berlaku situasional tergantung kondisi lalu lintas.
"Kami memprediksi, lonjakan arus lalu lintas di kawasan Puncak terjadi mulai 14 hingga 16 September 2024. Pengendara yang akan melintas diimbau untuk selalu menjaga kondisi fisik dan kendaraannya dalam keadaan prima," tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait