Long Weekend, Polisi Terapkan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak mulai Jumat (13/9/2024). Foto/MPI/Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak mulai Jumat (13/9/2024). Penerapan sistem ganjil genap ini berlaku hingga Senin, 16 September 2024.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, kebijakan ganjil genap diterapkan di momen libur panjang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Sistem ganjil genap ini dimulai dari hari Jumat sore sampai hari Senin, karena itu tanggal merah," kata Rizky pada Jumat (13/9/2024).

Dia menuturkan, rekayasa lalu lintas lainnya yang disiapkan yakni sistem satu arah atau oneway. Namun, rekayasa ini masih berlaku situasional tergantung kondisi lalu lintas.

"Kami memprediksi, lonjakan arus lalu lintas di kawasan Puncak terjadi mulai 14 hingga 16 September 2024. Pengendara yang akan melintas diimbau untuk selalu menjaga kondisi fisik dan kendaraannya dalam keadaan prima," tuturnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network