Penangkapan para pelaku dilakukan, pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku ini, yaitu berinisial IH (20) dan PR (22).
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP yang dapat membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, Tawuran itu pecah menelan korban remaja berinisial WS (21) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Aksi tawuran yang melibatkan sejumlah remaja itu terjadi pada Jumat (20/9/3024) sekira pukul 02:30 WIB.
"Saksi melihat korban tergeletak di sasak jembatan besi, saksi melihat pelaku membawa senjata tajam kabur dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Babelan Kompol Judika Sinaga.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Namun nahas sesampainya di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya saksi menolong korban membawa ke RSUD Kota Bekasi, sesampainya di RSUD Kota Bekasi di lakukan pengecekan oleh Dokter jaga, korban di nyatakan meninggal dunia,” ucapnya.
Diduga korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di bagian punggung, lengan kanan, dan paha kanan, sehingga tidak tidak lagi tertolong saat tiba di rumah sakit.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait