BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua guru ngaji berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak ini sudah mencabuli sejumlah santriwati sejak empat tahun terakhir.
Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/9/2024).
Menurut dia, kedua tersangka ini merupakan pemilik dan guru tempat belajar mengaji para korban. "Pencabulan ini berdasarkan pengakuan tersangka terjadi sejak 2020 atau sudah empat tahun terakhir," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, lokasi kejadian bukan lah ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S dan MHS berperan sebagai guru.
Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes. “Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait