BEKASI, iNewsBekasi.id- Manajemen Suila Property merespons keluhan sejumlah konsumen terkait sertifikat hak milik (SHM) tanah kavling. Para konsumen mengeluh lantaran SHM pembelian tanah kavling di Suila Property belum didapatkan.
Owner Suila Property, Suila Rohill mengatakan, pihaknya tidak merasa mengabaikan keluhan para konsumen tersebut. Perusahaan, lanjut dia, memiliki prosedur sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
"Bahwa proses pembuatan SHM pembelian tanah kavling akan dibuat atau diproses setelah masuk angsuran 75%. Hal ini beda dengan perumahan Suila Residence yang proses KPR di awal langsung proses balik nama KPR di bank. Sedangkan beberapa konsumen tanah kavling sudah berhenti mengangsur belum masuk 75% itu dan meminta pengembalian full," kata Suila, Senin (30/9/24).
Suila menjelaskan, prosedur tersebut juga sudah tertuang di dalam perjanjian yang menyebut jika terjadi pembatalan di tengah perjalanan proses, uang tidak bisa dikembalikan secara full.
"Diprosedur perjanjian pun tertuang jika batal di tengah jalan dengan alasan apapun uang yang masuk tidak bisa kembali full melainkan hanya 30% . Akan tetapi beberapa konsumen itu terbilang berjumlah dua orang tidak menerima," ujarnya.
Terkait SHM yang belum terbit, Suila menjelaskan, adanya beberapa kendala yang sebelumnya diprediksi olehnya. Menurutnya, jumlahnya yang ratusan membuat proses penerbitan SHM tidak sesuai jadwal.
"Untuk beberapa SHM yang belum jadi itu murni karena ada kendala proses di lapangan yang diluar prediksi. Karena proses SHM kita ratusan jumlahnya enggak sedikit jadi enggak nutup kemungkinan pasti ada sedikit kekeliruan kesalahan sehingga menghambat terjadinya SHM tepat waktu. Namun Sebagian besar SHM kita, Alhamdulillah sudah ready," tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait