JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan kepada para tenaga pendamping agar tidak melakukan tindakan culas dengan melakukan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.
Menurutnya, tindakan pemotongan Bansos baik tunai atau non-tunai adalah tindakan melanggar hukum. Maka dari itu, Mensos meminta pendamping jangan main-main dengan tanggung jawab yang penting.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," ucap Risma dalam keterangan rilisnya, Minggu, (8/8/21).
Mensos menegaskan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. "Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," ujar Mensos.
Risma meminta kepada aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti kuat, jangan segan lagi agar ada efek jera bagi pihak yang ingin main-main.
"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," ucap Risma.
Pengungkapan kasus telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka.
Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.
Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.
Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan sendiri."Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit," ucap Bagoes.
Kini, total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban. Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.
Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta sebagaimana ditulis jabarekspres.com.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait