JAKARTA,iNews.id - Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) mempertanyakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Desa Nambo, Bantarjati, Leuwikaret, Ligarmukti, Klapanunggal, Lulut, Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal Bogor, Jawa Barat.
Ini mengingat terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Direktur Eksekutif P2T2, Arman Suleman, SPd., MBA mengatakan atas dasar itu maka maka pembangunan harus berguna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
"Karena itu, tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Arman dalam keterangannya yang diterima Minggu (6/3/2022).
Arman menuturkan, dipertanyakannya seluruh IUP di Wilayah Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat setelah pihaknya mendapatkan respon yang baik dari para Kepala Desa se Kecamatan Klapanunggal dari 24 - 27 Desember 2021 lalu terkait efek tidak adil yang dirasa warga dan pemerintahan Desa karena area IUP.
Pihaknya sebagai penatakelola para penggarap tanah negara dikatakan Amran sudah mencoba mencarikan beberapa solusi untuk mengatasinya. Salah satunya mengajukan surat inisiasi kepada Bupati Bogor guna pembukaan jalan penghubung atau alternatif dari Jalan Gunung Putri ke Jalan Raya Jonggol melintasi Desa Bantarjati, Desa Nambo, Desa Leuwikaret dan Desa Ligarmukti dengan pola swadaya masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait