JAKARTA, iNewsBekasi.id- Dorongan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak tepat, seharusnya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dorongan eksaminasi para ahli hukum saat ini lebih mendukung Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyoroti langkah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, itu.
Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).
“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya. Dalam kasus yang dieksaminasi, ada terkait suap, gratifikasi berbungkus fee, tidak sekadar penerbitan SK Bupati semata,” kata dia, Jumat,(11/10/2024).
Tri Wahyu mengakui, eksaminasi para ahli hukum itu rentan mempengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili peninjauan kembali yang saat ini berproses di Mahkamah Agung (MA).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait