Eksaminasi PK Mardani Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Viitrianda
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dok

“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan mempengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa ?,” jelas dia.

Dengan demikian, Tri Wahyu berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat berkomitmen dalam mengadili peninjauan kembali yang diajukan Mardani H Maming. Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming, kata Tri Wahyu, harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di tanah air

“ICM meminta MA khususnya hakim PK untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia , melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” tandasnya.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap harus didukung minimal oleh dua alat bukti. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network