JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menghentikan penerbitan buku nikah fisik per Agustus 2021.
Sebagai gantinya, Kemenag sudah meluncurkan kartu nikah digital yang telah dirilis sejak akhir Mei 2021 lalu.
Keterangan itu disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara "Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah" yang diadakan secara virtual.
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncukan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," kata Jajang, Jumat (6/8/2021).
Acara Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah itu digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Acara tersebut dilaksanakan via Zoom dan akun YouTube Ditjen Bimas Islam TV yang diikuti oleh Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu, dan warga umum.
Menurut Jajang, penggantian buku nikah fisik menjadi kartu nikah digital telah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ungkapnya.
Jajang mengatakan, layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA telah bisa mengakses Simkah Web. Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Cara mendapatkannya cukup mudah, pasangan calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id dan melengkapi data-data lengkap, termasuk nomor telepon, dan email aktif.
Jajang menjelaskan, usai pasangan pengantin tersebut melakukan akad nikah, kartu nikah digital bakal dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang sudah didaftarkan pada Simkah Web (sementara masih lewat email) berupa tautan download.
Dia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya dapat dimiliki oleh pasangan pengantin baru, tetapi juga diperuntukkan bagi pasangan yang telah lama menikah.
Proses pengurusannya pun tidak memerlukan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama, yakni:
1. Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
2. Data pernikahan diinput ke dalam sistem Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk file soft copy.
Jajang menegaskan, kartu nikah digital adalah layanan terbaru Kemenag untuk memudahkan pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Hadirnya nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawa buku nikah fisik saat bepergian.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait