JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT AGIS melaporkan Direktur Utama PT GIP, BH ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli batu bara antara kedua perusahaan. Setelah melakukan pembayaran termin kedua, BH mengirimkan bukti transfer diduga palsu senilai Rp7,5 miliar. Pihak AGIS baru menyadari kejanggalan tersebut setelah melakukan pengecekan rekening.
Direktur Keuangan PT AGIS Frida Lumban Raja yang didampingi kuasa hukum M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya telah diterima di SPKT dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA.
BH dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.
“Klien kami telah melaporkan saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp7,5 miliar 5 Juli 2024 tidak ada tercatat. Sehingga klien kami sangat dirugikan,” kata M Mahfuz Abdullah dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 8 November 2024.
Atas perbuatannya, BH terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 263 dan 378 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait