JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, Kamis (12/8/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap.
Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal hari ini yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.
Berbeda dari sistem ganjil-genap sebelum pandemi, sistem ganjil-genap kali ini tidak mempunyai periode waktu.
Kebijakan ganjil-genap bakal terus berlangsung setiap harinya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo menuturkan, sistem tersebut sudah lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.
Selain itu, sistem ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya dipakai untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Seperti diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil-genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yakni berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Adapun ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut sebanyak delapan titik, antara lain:
1. Jalan Gatot Subroto
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan MH. Thamrin
4. Jalan Gajah Mada
5. Jalan Merdeka Barat
6. Jalan Pintu Besar Selatan
7. Jalan Hayam Wuruk
8. Jalan Majapahit
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait