get app
inews
Aa Read Next : Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL ke Polda Metro Jaya

Catat! ni 13 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Lagi Sistem Ganjil-Genap Hari Ini

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:08 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Sistem ganjil-genap diberlakukan lagi pada hari ini, Selasa (17/5/2022). Ada dua jadwal pemberlakuannya, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut