Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerusuhan Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Catat! ni 13 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Lagi Sistem Ganjil-Genap Hari Ini

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:08 WIB
  • author Tim Okezone, Okezone
Catat! ni 13 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Lagi Sistem Ganjil-Genap Hari Ini
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Sistem ganjil-genap diberlakukan lagi pada hari ini, Selasa (17/5/2022). Ada dua jadwal pemberlakuannya, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut