CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi ditutup. TPA milik Pemkab Bekasi ini dinilai menyebabkan pencemaran pada berbagai aspek.
Permintaan penutupan TPA Burangkeng ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak pada Minggu, 1 Desember 2024.
Menanggapi hal itu, Pemkab Bekasi menyiapkan skema untuk menata TPA milik Kabupaten Bekasi tersebut akibat kelebihan kapasitas hingga memberikan tekanan kepada lingkungan sekitar sebagai respons kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol akhir pekan lalu.
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan upaya penataan ulang TPA Burangkeng melalui pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kita sudah persiapkan pengolahan sampah dengan teknologi seperti incenerator dan skema pembangkit listrik tenaga sampah,” kata Dedy kepada iNews Bekasi, Selasa (3/12/2024).
Ia mengatakan, pemerintah daerah pada tahun mendatang juga telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2025 untuk penyediaan lahan guna merealisasikan skema tata ulang TPA Burangkeng.
Pemkab Bekasi juga akan membangun IPAL agar air limbah yang turun ke sungai atau saluran air tetap memenuhi standar baku mutu serta dalam kondisi aman bagi lingkungan.
“Semangat kami dari pemerintah daerah, berkomitmen untuk menangani TPA Burangkeng secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar,” ucapnya.
Dedy memastikan akan melaksanakan semua arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui upaya konkret secara bertahap, baik jangka pendek maupun jangka panjang. “Intinya akan kami tata ulang,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, TPA Burangkeng sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. “Ini menjadi tanggung jawab Bupati,” kata Hanif kepada wartawan.
Hanif menuturkan, adanya pencemaran di berbagai aspek membuat TPA Burangkeng tak lagi layak difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir. TPA itu dinilai perlu dilakukan tata kelola ulang.
“Dari hasil assessment saya ini TPA sebenarnya harus ditata ulang, ditutup untuk kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan ulang,” tuturnya.
Menurut dia, langkah penutupan ini akan terlebih dahulu didalami oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup. Hanif memastikan penutupan TPA Burangkeng akan diikuti dengan langkah-langkah lanjutan pengelolaan sampah.
“Tapi setelah ini ditutup langkah apa yang disediakan Bupati juga harus cermati, tidak kemudian menimbulkan masalah sosial yang tentu tidak sederhana,” ucapnya.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait