Ini Jam Kerja ASN Pemkab Bekasi selama Ramadhan

Abdullah M Surjaya
Ini Jam Kerja ASN Pemkab Bekasi selama Ramadhan Pemkab Bekasi menerbitkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan. Foto/Dok SINDOnews

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi menerbitkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan. Terdapat pengurangan jam kerja bagi ASN dibandingkan biasanya. 

Aturan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi ini tertuang dalam Surat Edaran No: 800.1.6.2/119-BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 di Lingkungan Pemkab Bekasi. 

Aturan ini ditandatangani Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja tertanggal 26 Februari 2025. Dalam aturan tersebut tertulis bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 07.30-14.00 WIB pada Senin hingga Kamis. 

Adapun jam istirahat dimulai pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. 

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 07.30-14.00 WIB pada Senin hingga Jumat. 

Adapun jam istirahat dimulai pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00-11.00 WIB. 

Pemkab Bekasi meminta pengurangan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja para ASN. 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update