Khawatir KTP Anda Dipakai Pinjaman Online Alias Pinjol, Cek Sekarang Juga Berikut Panduan Lengkap

Kurniasih Miftakhul Jannah
Pernahkah Anda curiga jika data KTP Anda digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin? Foto: Dok

Jika masyarakat sudah melakukan pengecekan dan ternyata NIK KTP tersebut telah terdaftar atau disalah gunakan untuk melakukan pinjol, masyarakat dapat lakukan beberapa hal ini :

1. Lapor OJK
Jika masyarakat tidak merasa melakukan pinjol namun data NIK KTP-nya telah terdaftar pada pinjol, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke OJK. Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.

2. Lapor Polisi
Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

3. Lapor Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network