KARANGBAHAGIA, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi meninjau hasil pembangunan program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kampung Sukamantri, Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan kegiatan peninjauan tersebut sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas kemiskinan khususnya di daerah itu.
“Sebagaimana Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dengan mendorong seluruh stakeholder untuk mewujudkan program rutilahu yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Astuti dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Ia menyatakan upaya tersebut diwujudkan dalam peran aktif Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menginisiasi pemberian bantuan untuk 50 unit rumah yang direnovasi di wilayah Kecamatan Karangbagia.
“Semoga program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah yang tengah berupaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyatakan secara keseluruhan tahun ini pemerintah telah merealisasikan rehabilitasi 2.577 rumah berstatus tidak layak huni di daerah itu.
Ia merinci sebanyak 1.670 unit hunian menerima bantuan program rutilahu yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2024, tersebar di 110 desa serta 19 wilayah kecamatan.
Program serupa juga disalurkan kepada 300 kepala keluarga asal enam desa dan empat kecamatan dengan alokasi pembiayaan yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Bekasi 2024.
“Kemudian 607 rumah juga diperbaiki menggunakan alokasi pembiayaan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) tahun ini untuk warga di 24 desa dan tujuh kecamatan,” katanya.
Chaidir menyebutkan kegiatan bedah rumah rutilahu ini merupakan program unggulan pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan sekaligus membantu penanganan kasus gizi buruk atau stunting.
Dia mengaku program ini bersifat stimulan karena bantuan yang diberikan hanya mencakup perbaikan atap, lantai serta dinding atau senilai Rp20 juta kepada setiap kepala keluarga penerima manfaat.
Program ini juga mencakup aspek kelayakan dari sisi kesehatan karena sirkulasi udara serta jamban pun turut diperbaiki sehingga dinyatakan telah memenuhi standar kesehatan secara memadai.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait