Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ridwan Kamil: Jangan Banyak Pamer Kekayaan

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)

Doni Salmanan sendiri dikenal sebagai Youtuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat dan aksinya kerap direkam dan diunggah di dua channel Youtube pribadinya, yakni King Salmanan dan Doni Salmanan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network