IPHI Dukung Penuh Permintaan Tegas Presiden Prabowo, Koruptor Divonis 50 Tahun

Raka Dwi Novianto, Vitrianda
Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan.

Harvey divonis 6,5 tahun padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 triliun. Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto tersebut didukung penuh Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno.

Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno.Foto:Dok

"Kita dukung Presiden Prabowo menindak para koruptor tanpa pandang bulu. Semoga menjadi kenyataan agar NKRI menjadi negara yang bersih dan berwibawa di dalam negeri dan internasional,"

Pada Kesempatan itu Presiden Prabowo Subianto juga mendukung Kejaksaan Agung yang mengambil keputusan banding.    
 
"Jaksa agung naik banding enggak? Naik banding ya, naik banding," katanya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network