![4 Polisi Diduga Peras Bos Prodia, Sahroni: Jika Terbukti Harus PTDH dan Dipidana! 4 Polisi Diduga Peras Bos Prodia, Sahroni: Jika Terbukti Harus PTDH dan Dipidana!](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/29/b0e29_ahmad-sahroni.jpg)
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapreskasi tindakan tegas Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) empat polisi dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Keempat polisi tersebut yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP B dan G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial ND.
Sahroni meminta agar para oknum tersebut di-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) jika nantinya terbukti melakukan aksi pemerasan tersebut.
“Jika benar terbukti, saya minta mereka semua dipecat saja sekalian, jangan cuma patsus. Yang begini-begini kan malu-maluin institusi Polri. Mantan Kasat Reskrim malah bersekongkol untuk meras pengusaha, gimana mau jadi contoh yang baik buat jajarannya?,” ungkap Sahroni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Politikus Partai Nasdem ini juga meminta Polda Metro Jaya agar tak segan untuk memproses pidana para pelaku. Menurutnya, apa yang mereka lakukan merupakan kejahatan serius.
“Jika terbukti, ya wajib lanjut proses pidana dong. Ini jelas pemerasan, ada hukumannya. Jadi tak hanya sampai sanksi administratif, polisi juga harus berani tuntaskan ini sampai ranah pidananya. Agar menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi Polri tidak segan untuk menindak setiap jajarannya yang nakal. Tidak peduli apa pun pangkatnya,” tegasnya.
Sahroni menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi bahkan dilakukan seorang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
“Tapi ya sebenarnya ini sangat miris. Selevel Kasat Reskrim sudah berani main hal sejorok ini, bersekongkol pula. Benar-benar contoh yang buruk buat anak buahnya,” ucap Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait