PT Sanken di MM2100 Cikarang Segera Tutup, Ini yang Akan Dilakukan Disnaker Kabupaten Bekasi

Abdullah M Surjaya
Disnaker Kabupaten Bekasi akan mengawal nasib pekerja imbas penutupan pabrik Sanken Indonesia di MM2100 Cikarang. Foto/Ilustrasi/Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi akan mengawal nasib pekerja imbas penutupan pabrik Sanken Indonesia di Kawasan Industri MM2100 Cikarang pada Juni 2025. Pemkab Bekasi ingin memastikan PHK yang akan dilakukan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja terdampak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut. 

"Kami ingin memastikan PHK yang akan dilakukan perusahaan terkait tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja terdampak, terutama aspek pemenuhan hak mereka," kata Fuad dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025). 

Menurut informasi awal yang diterima pemerintah daerah, saat ini perusahaan tersebut masih berproses untuk menuntaskan tahapan perundingan internal secara bipartit bersama serikat pekerja.

"Info dari perusahaan, mereka masih dalam proses perundingan internal secara bipartit di perusahaan," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada sebanyak 400 buruh PT Sanken Indonesia dipastikan terkena PHK seluruhnya pada Juni 2025 akibat penutupan pabrik yang tidak lagi buka di Indonesia tetapi kembali beroperasi di Jepang.

Perusahaan ini pada setahun ke belakang juga telah melakukan PHK terhadap 500 buruh yang sebelumnya memproduksi semikonduktor akibat perubahan aktivitas menjadi produsen power supply dengan mayoritas orientasi ekspor ke Jepang.

"Ditutupnya Sanken mengakibatkan 900 buruh kehilangan pekerjaan dengan masa kerja rata-rata 15 tahun dan usia pekerja 30-40 tahun. Dipastikan mereka akan sulit mencari kerja dan outputnya adalah menambah angka pengangguran yang semakin tinggi. Sebelumnya industri tekstil, garmen dan sepatu juga sudah mengalami PHK besar-besaran, ratusan ribu buruh di tahun 2024," ujarnya.

Menurut dia, Serikat pekerja FSPMI-KSPI PT Sanken Indonesia masih terus berunding dengan manajemen perusahaan tentang besaran pesangon dan hak-hak lain yang akan diterima pekerja.

Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan PT Sanken Indonesia telah setuju memberikan pesangon sebesar 2,6 kali peraturan Undang-Undang atau 1,6 kali di atas satu kali peraturan undang-undang.

Namun serikat pekerja masih menegosiasikan di atas 3 kali peraturan undang-undang dikarenakan rata-rata usia pekerja akan sulit mencari pekerjaan baru usai PHK dan perusahaan selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia mendapatkan keuntungan yang besar.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan pabrik industri peralatan listrik lainnya, Sanken Indonesia yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, berencana menghentikan produksinya pada Juni 2025.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network