Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam Pidana 5 Tahun

Danandaya Arya Putra
Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Terancam Pidana 5 Tahun Polres Metro Bekasi menetapkan AFET sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menetapkan AFET sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi. AFET terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025, kala itu tersangka tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.

Namun, tersangka yang menggunakan knalpot brong memarkirkan kendaraannya sembarangan. Satpam RS yang juga korban berinisial S pun menegurnya.

Namun, tersangka tak terima sehingga terjadi percekcokan. "Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans," kata Binsar dikutip Minggu (13/4/2025).

Binsar menuturkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap satpam RS karena tak terima ditegur. Akibatnya, korban langsung dilarikan ke IGD karena kejang-kejang akibat dibanting tersangka.

"Korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar 7 hari baru kembali," tuturnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update