JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pendakwah kondang Umi Pipik Dian Irawati, yang dikenal luas sebagai Umi Pipik, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam pelaporan tersebut, Umi Pipik didampingi oleh putranya, aktor Abidzar Al-Ghifari.
Laporan hukum ini merupakan buntut dari unggahan dua akun di platform X (sebelumnya Twitter) yang diduga menghina Umi Pipik. Unggahan tersebut diketahui telah dipublikasikan pada Februari 2025 dan menjadi viral di media sosial.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
"Jadi, kami sudah melaporkan beberapa akun. Selanjutnya, biar teman-teman di kepolisian yang melakukan proses penyelidikan. Apakah nantinya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujar Rendy kepada awak media usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Umi Pipik mencantumkan Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian untuk bagaimana kasus ini ditindaklanjuti,” tambah Rendy.
Laporan ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Umi Pipik menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang menyebarkan konten bernuansa penghinaan di dunia digital.
Sebelum laporan resmi dilayangkan, Abidzar Al-Ghifari terlebih dahulu telah mengirimkan somasi kepada beberapa akun media sosial yang dianggap telah menghina ibunya. Tindakan ini menegaskan keseriusan keluarga Umi Pipik dalam menindaklanjuti konten negatif yang menyerang secara personal.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
