Ekonom Minta BEI dan OJK Pertimbangkan Kembali IPO COIN Terkait Riwayat Pemilik

Vitrianda
Initial Public Offering (IPO). Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Muncul usulan agar rencana Initial Public Offering (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada tanggal 9 Juli nanti dapat dipertimbangkan kembali.

Hal ini muncul setelah adanya informasi mengenai riwayat Andrew Hidayat, salah satu pihak yang memiliki manfaat utama (Ultimate Beneficiary Owner/UBO) di COIN, yang pernah tercatat memiliki catatan hukum di masa lampau.

Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, menyampaikan harapannya agar informasi terkait Andrew Hidayat ini dapat menjadi pertimbangan yang bijak bagi pihak berwenang.

Dia menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses IPO. "Akan sangat baik jika Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan perhatian pada masukan dari masyarakat. Ini demi kebaikan bersama agar kita bisa menghindari hal-hal yang kurang menyenangkan di kemudian hari," ujar Gede.

Nama Andrew Hidayat tercantum dalam dokumen prospektus IPO COIN, bersama dengan Jeth Soetoyo, Aaron Ang Nio, dan Budi Mardiono. Andrew diketahui pernah menghadapi kasus hukum pada tahun 2015, terkait dugaan suap perizinan tambang batu bara di Kalimantan Selatan, yang berakhir dengan vonis 2 tahun penjara.

Selain itu, namanya juga pernah dikaitkan dengan dugaan proses lelang PT Indobara Utama Mandiri (IUM), sebuah perusahaan tambang batu bara yang merupakan aset sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya. Ada indikasi bahwa IUM, yang diduga memiliki hubungan dengan Andrew, diperoleh dengan harga yang berpotensi lebih rendah dari nilai seharusnya.

Menariknya, Budi Mardiono, yang menjabat sebagai Direktur PT IUM, saat ini juga terlibat di COIN, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keterkaitan antara keduanya.

"Apabila COIN tetap melangkah ke bursa saham, ada sedikit kekhawatiran akan timbul permasalahan yang berpotensi kurang menguntungkan bagi para investor di kemudian hari," ungkap Gede. Beliau juga mengingatkan tentang aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang memuat ketentuan mengenai keterlibatan individu dengan riwayat pidana di bidang ekonomi dan keuangan dalam sektor bisnis aset kripto.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari, menjelaskan bahwa permasalahan hukum Andrew Hidayat telah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia  juga menegaskan bahwa COIN telah melalui proses uji tuntas (due diligence) yang sangat teliti, baik dari aspek hukum, transparansi informasi, maupun keuangan, serta telah mematuhi semua regulasi yang berlaku. Indira juga menambahkan bahwa Andrew Hidayat bukan merupakan pemilik manfaat akhir PT IUM dan tidak memiliki keterlibatan dalam proses lelang yang dimaksud.

Senada dengan COIN, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan konsultan hukum COIN, catatan hukum Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan seperti yang diatur dalam peraturan BAPPEBTI.

Nyoman juga merujuk pada prospektus dan surat pernyataan dari Andrew Hidayat yang menyatakan bahwa beliau bukan pemilik manfaat akhir PT IUM dan tidak berafiliasi dengan perusahaan tersebut saat lelang berlangsung.

COIN berencana untuk menawarkan 2,2 miliar saham atau setara dengan 15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga Rp100 per saham, dengan harapan dapat mengumpulkan dana sekitar Rp220 miliar dari penawaran saham perdana ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network