JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya terkait Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua. Ia menegaskan bukan Gibran yang berkantor di sana melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Adapun, nantinya Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua akan diketuai oleh Gibran dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," ungkap Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," ujarnya.
Yusril menambahkan, wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ungkap dia.
Sebagai informasi, Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
