Raup Rp250 Juta, 3 Penipu Modus Lowongan Kerja Ditangkap di Cikarang Bekasi

Ade Suhardi
Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penipuan modus lowongan kerja yang meraup hasil Rp250 juta. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Utara membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok lowongan kerja yang dijalankan sebuah yayasan fiktif di kawasan industri Bekasi. Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya seorang wanita yang merupakan istri siri dari pemilik yayasan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban yang merasa tertipu. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada para pencari kerja melalui Yayasan Tasma yang beralamat di Jalan Raya Industri, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Tiga orang tersangka ditangkap, yakni ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, dan seorang wanita FT (32) yang diketahui adalah istri siri dari BM sekaligus bertindak sebagai admin yayasan,” kata Mustofa kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban yang dikenalkan pada yayasan oleh rekannya. Korban datang ke Yayasan Tasma dengan harapan bisa mendapat pekerjaan di perusahaan ternama. Setelah mengisi berkas dan data diri, korban diminta menyerahkan uang administrasi sebesar Rp5 juta.

“Korban sempat menawar, dan akhirnya disepakati membayar Rp4,5 juta secara tunai kepada pelaku bernama Bambang,” ujar Mustofa.

Tak hanya itu, beberapa hari setelahnya korban kembali diminta mentransfer uang Rp3 juta sebagai pelunasan agar segera ditempatkan di PT Midea Jababeka. Namun hingga berminggu-minggu, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

"Total ada 29 orang korban yang sudah menyetorkan uang kepada para pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta," ujar Mustofa.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam (19/7/2025), Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus tersangka utama, BM di Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi tiga unit ponsel, satu unit mobil Calya hitam, sejumlah bukti transfer, kwitansi penerimaan uang, serta kartu ATM atas nama Bambang Widodo Sugiarto dengan sisa saldo hanya Rp26.942.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.

“Pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi. Jangan ragu mengecek keabsahan yayasan atau penyalur kerja ke dinas tenaga kerja atau pihak berwenang,” ucap Mustofa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network