Tipu Puluhan Pelamar Kerja, Calo Kerja Bodong di Cikarang Utara Dibekuk Polisi

Ade Suhardi
B pelaku penipuan lowongan kerja ditangkap Polsek Cikarang Utara. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Utara menangkap seorang calo kerja berinisial B yang telah menjadi buronan selama tujuh hari dalam kasus penipuan tenaga kerja. Pelaku diamankan di Mapolsek Cikarang Utara pada Minggu (20/7/2025), usai dilaporkan puluhan korban yang merasa tertipu.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga yang mengaku tertipu oleh lembaga penyalur kerja yang tak terdaftar alias ilegal (bodong). Lembaga itu beroperasi di wilayah Cikarang Utara dan diduga telah menipu sedikitnya 13 orang calon pekerja.

“Modusnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan imbalan pembayaran uang administrasi. Setelah uang dibayarkan, janji kerja tak kunjung terealisasi,” ungkap Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu siang.

Sebelum membuat laporan ke polisi, korban sempat mendatangi kantor lembaga tersebut untuk menagih pengembalian uang. Namun, tak satu pun pengurus yayasan yang berada di tempat. Akibatnya, terjadi kerumunan warga yang menunggu kepastian di lokasi.

“Situasi sempat memanas karena para korban berkumpul. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami arahkan agar korban membuat laporan resmi ke kepolisian,” imbuhnya.

Polisi pun segera bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan, dan dalam tempo kurang dari sepekan, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, penyidik tengah mendalami sejauh mana jaringan dan aktivitas lembaga tersebut. 

Dugaan awal menyebutkan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin resmi atau terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami cek data OSS, tidak ada nama lembaga tersebut. Artinya, ini LPK bodong. Para korban ada yang menyertakan bukti transfer uang senilai antara Rp5-8 juta,” kata Sutrisno.

Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam operasional lembaga fiktif itu.

Sutrisno mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang di awal.

“Pastikan lembaga penyalur kerja memiliki izin resmi dan rekam jejak yang dapat dipercaya. Jangan mudah tergiur janji manis kerja instan,” tandasnya.

Polsek Cikarang Utara mengajak para korban lainnya untuk segera melapor guna memperkuat penyidikan. Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif mencegah praktik serupa yang merugikan pencari kerja.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network