BEKASI, iNewsBekasi.id- Aksi tawuran antarpelajar kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Kali ini, bentrokan dua geng pelajar berujung tragis dengan satu korban luka bacok dan enam pelajar jadi tersangka, empat di antaranya telah diringkus polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membeberkan fakta mencengangkan seputar kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin. Tawuran terjadi pada Sabtu 19 Juli 2025.
Dua kelompok pelajar yang dikenal sebagai Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii sepakat bertemu lewat aplikasi WhatsApp untuk adu kekuatan. Pertemuan dimulai di sekitar Stasiun Lemah Abang dan merembet ke Jalan Raya Rengasbandung.
“Korban berinisial M.A., anggota Geng 50 Bekasiii, mengalami luka bacok parah di bagian pinggang akibat senjata tajam yang digunakan lawan,” ujar Mustofa dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kedungwaringin, Rabu (23/7/2025).
Dari penyelidikan intensif, polisi menetapkan enam pelajar sebagai pelaku. Empat di antaranya telah ditangkap, yakni B.E.O. alias BM, A.B.K. alias AL, M.I.M.J. alias INU, dan F.A.K. alias FTR. Keempatnya diketahui masih berstatus pelajar.
"Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pembawa senjata tajam hingga pengemudi motor dalam aksi tersebut," jelas Mustofa.
Sementara dua pelaku lain, C.A. alias ERUL dan EGI, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk tiga bilah senjata tajam jenis corbek dan celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat tawuran.
Mustofa menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar sekolah.
“Penindakan hukum adalah bagian akhir. Tapi solusi utama ada pada pengawasan orang tua. Jangan biarkan anak-anak kita berkeliaran tanpa arah, terutama pada malam hari dan akhir pekan,” tegas Mustofa.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan termasuk tindak pidana berat. Para pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kekhawatiran serupa turut disampaikan Ketua MKKS SMP Kabupaten Bekasi Reza Sudrajat dan Korwil Pendidikan Kecamatan Kedungwaringin, H. Dadang Suhendar. Keduanya menilai bahwa pendidikan karakter harus dimulai dari rumah.
“Pendidikan formal tidak bisa berdiri sendiri. Peran keluarga sangat menentukan sikap dan perilaku anak di lingkungan luar,” kata Reza.
Psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Irma Bayani, menambahkan bahwa banyak pelajar pelaku kekerasan sebenarnya mengalami gangguan emosi dan kesulitan menyalurkan perasaan mereka karena minimnya komunikasi dengan orang tua.
“Banyak dari mereka memendam masalah, dan akhirnya mengekspresikannya dalam bentuk kekerasan. Keluarga harus jadi ruang aman untuk bicara,” jelas Irma.
Polres Metro Bekasi berjanji akan terus menggandeng dinas pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan anak untuk mencegah tawuran sejak dini. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika melihat tanda-tanda potensi bentrok.
“Kami ingin membangun Bekasi yang aman dan sehat bagi generasi muda. Tawuran bukan budaya, dan harus kita hentikan bersama,” tutup Kapolres Mustofa.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
