Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisal atas Dugaan Pelanggaran Dua Hal Ini

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Tim kuasa hukum Marubeni Corporation secara resmi melaporkan dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) yakni SM dan LP ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.

Kuasa hukum Marubeni, Henry Lim, menyatakan bahwa kedua hakim seharusnya mengundurkan diri karena pernah menangani perkara serupa antara Marubeni Corporation dan Sugar Group Company sebelumnya (Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan 887 PK/PDT/2022).

Namun, mereka tidak mengundurkan diri dan justru memutus perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 dalam waktu yang sangat singkat, 29 hari, meskipun berkas perkaranya tebal.

Marubeni juga mencurigai adanya dugaan suap dalam penanganan perkara ini, mengacu pada pengakuan Zarof Ricar yang disebut-sebut menerima uang ratusan miliar rupiah untuk mengurus kasus perusahaan  SGCdi Mahkamah Agung.

Pihak Marubeni meminta KY, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap ini. 

Pengacara Marubeni lainnya, R. Primaditya Wirasandi, mendesak KY untuk memeriksa kedua hakim tersebut dan mendorong pembatalan putusan serta pemeriksaan kembali perkara demi terciptanya peradilan yang bersih.

Marubeni menganggap para hakim melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan butir 5.1.2.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang melarang hakim mengadili perkara terkait atau jika memiliki konflik kepentingan. Mereka menyoroti bahwa dua hakim agung lainnya di perkara berbeda (Nomor 1363 PK/PDT/2024 dan 1364 PK/PDT/2024) telah mengundurkan diri karena alasan serupa.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KY, Mukti Fajar, belum merespons terkait perkembangan laporan tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan belum mengetahui detail laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya. Mengenai klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto berpendapat hakim diperbolehkan menangani perkara terkait selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya.

Namun, Marubeni menanggapi bahwa keberatan mereka bukan hanya pelanggaran undang-undang, tetapi juga dugaan suap yang kuat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network