JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rencana pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan memicu kontroversi publik. Pasalnya, tunjangan ini diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada para pimpinan dan anggota DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Ahmad Muzani. Terlebih, Adis Kadir membenarkan adanya anggaran tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa itu bukanlah kenaikan gaji pokok.
Adis menjelaskan bahwa tunjangan rumah diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah ditiadakan. “Angka Rp50 juta itu wajar untuk rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Adies Kadir mengatakan, tunjangan tersebut hanya berlaku bagi anggota DPR biasa, sementara pimpinan tidak menerima karena sudah difasilitasi rumah dinas. Ia juga menyebut bahwa biaya sewa rumah atau kos di sekitar Senayan bisa mencapai Rp3 juta per hari, sehingga tunjangan Rp50 juta dinilai belum mencukupi.
Untuk membahas polemik ini lebih dalam, Sekjen FITRA Misbah Hasan dan anggota Komisi XII DPR RI Toto Darianto turut hadir dalam diskusi publik. Toto menegaskan bahwa tunjangan rumah bukan anggaran baru, melainkan sudah dianggarkan sejak awal masa jabatan. Ia juga menyebut bahwa banyak anggota DPR dari daerah belum memiliki rumah di Jakarta, termasuk dirinya yang sudah menjabat selama 20 tahun.
Namun, Misbah Hasan menilai tunjangan tersebut terlalu besar dan tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ia memaparkan bahwa jika dikalkulasi, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk 580 anggota DPR bisa mencapai Rp348 miliar per tahun, dan Rp1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan.
“Ini akan memperlebar kesenjangan antara wakil rakyat dan masyarakat,” ujar Misbah, mengutip data rasio gini Indonesia yang mencapai 0,375 per Maret 2025, dan bahkan lebih tinggi di wilayah perkotaan.
Selain tunjangan rumah, masyarakat juga menyoroti berbagai tunjangan lain yang diterima anggota DPR, seperti tunjangan beras, tunjangan anak dan istri, tunjangan komunikasi, serta subsidi pajak penghasilan (PPH 21). Misbah menyebut total tunjangan bisa mencapai Rp101 juta per bulan per anggota.
Yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme pemberian tunjangan rumah yang dilakukan secara langsung tanpa pelaporan penggunaan. “Karena diberikan secara langsung, uang itu bisa digunakan untuk apa saja, dan pertanggungjawabannya akan sulit,” tambah Misbah.
Toto menanggapi bahwa anggaran tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan sekretariat DPR, serta bukan merupakan dana pribadi anggota, melainkan fasilitas penunjang tugas-tugas kedewanan.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
