Jokowi Umumkan Kebijakan THR PNS: Berita Gembira untuk Pegawai Negeri Sipil

Atikah Umiyani
Jokowi Umumkan Kebijakan THR PNS: Berita Gembira untuk Pegawai Negeri Sipil. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.

"Bapak Presiden akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan," ujarnya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Meski begitu, Bendahara Negara tidak memberikan penjelasan rinci terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, termasuk jadwal pasti pengumuman THR tersebut.

Ia berharap bahwa penyaluran THR akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, terutama terkait konsumsi rumah tangga.

Sri Mulyani berharap memberikan dampak positif terhadap growth (pertumbuhan).

Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network