JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, keduanya dituntut membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengaku menggugat Gibran terkait pencalonannya sebagai wakil presiden. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 8 September 2025.
Mengacu pada data Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004, lalu melanjutkan studi di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
