Proses Penetapan Tersangka
Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengumpulkan berbagai bukti.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus,” jelasnya.
Kronologi Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian berlanjut dengan rapat bersama jajaran Kemendikbudristek untuk membahas penggunaan Chromebook.
“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
