Dugaan Korupsi Laptop di Era Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025).Foto iNews/Aldhi Chandra S

Proses Penetapan Tersangka

Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengumpulkan berbagai bukti.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus,” jelasnya.

Kronologi Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian berlanjut dengan rapat bersama jajaran Kemendikbudristek untuk membahas penggunaan Chromebook.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network