Dugaan Korupsi Laptop di Era Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025).Foto iNews/Aldhi Chandra S

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa tindakan Nadiem dalam meloloskan produk Google tersebut dinilai melanggar tiga aturan penting.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Tiga Aturan yang Dilanggar

Nurcahyo menjelaskan, perbuatan Nadiem bertentangan dengan tiga regulasi, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proses Penetapan Tersangka

Menurut Nurcahyo, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengumpulkan berbagai bukti.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus,” jelasnya.

Kronologi Kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian berlanjut dengan rapat bersama jajaran Kemendikbudristek untuk membahas penggunaan Chromebook.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network