Tunjangan Insentif untuk Guru PAUD Non-Formal
Berbeda dengan guru formal, syarat penerima bantuan untuk guru PAUD Non-Formal tidak berubah dari tahun 2024. Persyaratan utamanya tetap memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.
Syarat lainnya:
Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau yang setara.
Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan dinas pendidikan.
Terdaftar dalam sistem Dapodik.
Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menjelaskan bahwa pengajuan calon penerima bantuan insentif guru PAUD Non-Formal masih melalui aplikasi SIM-ANTUN.
“Calon penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD Non-Formal diusulkan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan masing-masing,” jelas Sri.
Adapun besaran bantuan insentif untuk guru PAUD Non-Formal adalah Rp2.400.000 per tahun, yang disalurkan dalam satu kali pencairan. Ia juga menekankan pentingnya peran dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi sebelum mengajukan usulan resmi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
