BEKASI TIMUR, iNewsBekasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyertaan modal senilai Rp43 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. Temuan ini menyalahi aturan perundang-undangan dan memunculkan dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Investasi Daerah.
Yang mana berbunyi setiap penyertaan modal kepada BUMD wajib memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat terhadap APBD Kota Bekasi 2024.
Penyertaan modal tanpa Perda tersebut diberikan kepada tiga BUMD, yaitu: PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp5 miliar, Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar, dan PT Sinergi Patriot Bekasi sebanyak Rp3 miliar.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KOMPI), Ergat Bustomy menegaskan, temuan BPK terkait pernyataan modal tersebut patut diduga sebagai skandal keuangan daerah.
”Ini adalah skandal keuangan daerah. Sebesar Rp43 miliar uang rakyat dikeluarkan tanpa dasar hukum. Ini bukan hanya temuan BPK, tapi bentuk nyata kelalaian dan pelanggaran hukum,” kata Ergat Bustomy, Sabtu (14/9/2025).
Ergat menambahkan bahwa penyertaan modal tersebut cacat hukum dan berpotensi membawa para pejabat terkait ke ranah pidana. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari DPRD Kota Bekasi.
“Seharusnya DPRD lebih cermat dalam proses penganggaran. Anggaran penyertaan modal itu mestinya bisa langsung dianulir saat pembahasan di Badan Anggaran, karena tidak memiliki landasan hukum. Perda harus dibuat sebelum dana disalurkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ergat meminta agar DPRD dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Temuan ini semakin memperpanjang daftar catatan merah Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan keuangan daerah yang dinilai tidak akuntabel.
“Kalau DPRD dan Pemkot hanya diam, maka publik wajar mencurigai adanya permainan. Ini uang rakyat, bukan milik pejabat. Masyarakat Kota Bekasi berhak mendapatkan penjelasan dan transparansi atas penggunaan pajak yang mereka bayarkan setiap tahun,” pungkasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
