DPRD Bekasi Pertanyakan MoU Sewa Kelola Stadion Patriot Candrabhaga

Wahab Firmansyah
Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Foto/Istimewa

Ahmadi menilai sikap pemerintah daerah yang tidak melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan terkait aset daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Terutama untuk kerja sama jangka panjang, termasuk yang berpotensi mempengaruhi kepentingan publik maupun keuangan daerah,” kata Ahmadi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani kesepakatan kerjasama pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga dengan pihak swasta pada Senin, 15 September 2025. Kesepakatan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan stadion kebanggaan warga Bekasi tersebut, meski kini menuai sorotan dari legislatif.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network