JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pejabat negara yang tengah berkembang di masyarakat.
Kabar kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, Purbaya menegaskan, hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara.
"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Adapun, isu kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam revisi tersebut, kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, termasuk anggota TNI/Polri dan pejabat negara, masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun, Purbaya menegaskan, meskipun sudah tercantum dalam perpres, belum ada perhitungan atau diskusi rinci dari Kementerian Keuangan. Dengan ini, Purbaya mengindikasikan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut masih dalam tahap awal dan belum memiliki kejelasan lebih lanjut.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
