BEKASI, iNewsBekasi.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menangkap pria berinisial A (25) di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. A diamankan terkait peredaran narkoba, di mana polisi mengamankan 15 kilogram (kg) ganja.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” ucap Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, Senin (29/9/2025).
Edi menjelaskan, A ditangkap pada, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. Penangkapan berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.
"Barang bukti ganja tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta di pasaran gelap dan menimbulkan potensi merusak jiwa sekitar 5.000 orang," ujar dia.
Edi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut dipasok oleh seorang berinisial E. Saat ini, E telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pelaku A bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
