Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre, Kemenhaj: Jangan Sampai Jadi Korban

Komaruddin Bagja
Masyarakat diminta waspada maraknya promosi “Haji Tanpa Antre,” Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id  - Masyarakat diminta waspada terhadap maraknya promosi “Haji Tanpa Antre” atau “Haji Langsung Berangkat Tanpa Tunggu” yang beredar di berbagai platform media sosial maupun media massa. 

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming tersebut yang belakangan marak, di mana sejumlah pihak mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui menebar promosi menyesatkan dengan janji keberangkatan cepat di luar jalur resmi.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah percaya terhadap tawaran semacam itu karena berisiko tinggi menjadi modus penipuan. 

“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta.

Kemenhaj RI mencatat, kasus penipuan dengan modus serupa telah berulang pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak jemaah dijanjikan keberangkatan cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar. 

Umumnya, modus tersebut memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqamah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk, yang pada kenyataannya palsu. Bahkan, warga yang telah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta-merta bisa memperoleh tasreh tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Modus lain juga muncul melalui jalur umrah pasca-Ramadhan. Jemaah dijanjikan bisa tetap berada di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus, padahal janji tersebut palsu dan kerap berujung pada praktik pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj RI akan menindak tegas pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk promosi menyesatkan. 

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” ujar dia.

Ichsan juga mengingatkan bahwa penyelenggara haji resmi wajib menjaga kejujuran dan integritas. “Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” ucapnya.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network