Polres Bekasi Tetapkan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Abdullah M Surjaya
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa. Foto/Istimewa

CIKARANG UTARA, iNewsBekasi.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menjerat pejabat di lingkungan perusahaan air daerah. Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih (AEZ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 November 2022.

Sementara melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks, tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.

Penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AEZ sebagai tersangka atas laporan pelapor bernama Suwarti. Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021, berlokasi di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya sudah tersangka,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AEZ belum ditahan. Mustofa menyebut, penyidik masih dalam tahap pendalaman perkara. “Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” tambahnya.

Terkait besaran kerugian, pihak kepolisian belum bisa memastikan. Namun, nilai kerugian disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. “Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka, dan para saksi. Belum bisa kita pastikan angkanya,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, satu laporan ditangani oleh Polres Metro Bekasi, sedangkan laporan lainnya terhadap AEZ sedang diproses di Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut dikabarkan telah memasuki tahap satu (tahap I) dan tinggal menunggu proses P21 dari kejaksaan. Kapolres menegaskan, penanganan kasus tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur hukum yang benar.

“Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” tandasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network