BANDUNG, iNewsBekasi.id- Polemik dugaan dana APBD Jawa Barat sebesar Rp4,1 triliun yang disebut mengendap di bank terus menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) mengambil langkah tegas dengan meminta audit menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dedi Mulyadi Datangi BPK Jabar untuk Minta Audit Kas Pemprov
Dedi Mulyadi secara langsung mendatangi Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh Toha, Bandung, pada Jumat (24/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan komitmennya terhadap transparansi keuangan daerah.
“Ya, hari ini kita ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta dilakukan pendalaman audit terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat.
Langkah ini, kata Dedi, merupakan tindak lanjut setelah dirinya lebih dulu menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) untuk mencocokkan data terkait dana yang disebut-sebut “mengendap” di bank.
Klarifikasi Soal Dana Rp4,1 Triliun yang Disebut Mengendap
Polemik ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengutip data BI, menyebut adanya dana APBD Jawa Barat sebesar Rp4,1 triliun yang tersimpan di bank dalam bentuk deposito.
Namun, Gubernur Dedi Mulyadi membantah keras kabar tersebut. Ia memastikan tidak ada dana APBD yang mengendap dalam bentuk deposito di lembaga keuangan mana pun.
“Itu bukan deposito, tapi dalam bentuk giro. Jadi uang itu bisa digunakan kapan saja untuk kebutuhan belanja daerah,” jelasnya.
Dedi menjelaskan bahwa dana yang tersimpan di bank hanya sebesar Rp2,4 triliun, dan seluruhnya merupakan kas daerah yang bersifat aktif. Menurutnya, penyimpanan dana dalam bentuk giro adalah mekanisme pengelolaan kas daerah yang umum dilakukan pemerintah.
Dana BLUD Bersifat On Call, Bukan Deposito
Lebih lanjut, Dedi memaparkan bahwa dana yang berbentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bersifat on call, artinya dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Ia menegaskan, penyimpanan dana dalam bentuk kas daerah adalah bagian dari strategi manajemen keuangan pemerintah untuk memastikan belanja modal berjalan tepat waktu.
“Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Audit untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Dedi menekankan bahwa dana kas sebesar Rp2,4 triliun tersebut bukan “mengendap”, melainkan disiapkan untuk belanja modal Pemprov Jabar hingga akhir tahun anggaran. Seluruh arus kas akan diaudit secara menyeluruh oleh BPK guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP,” tegasnya.
Audit Diharapkan Selesai April 2026
Gubernur Dedi berharap audit yang dilakukan BPK dapat memberikan kejelasan dan menjawab seluruh polemik yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025, dengan hasil yang dijadwalkan rilis pada April 2026.
“Langkah ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka dan bisa diakses siapa pun. Saya bahkan sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap kesempatan,” tutupnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
